Bamsoet : Apa yang Menimpa Misbakhun Harus Menjadi Pelajaran

Apa yang dialami oleh politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun adalah masalah yang sangat besar dan berpengaruh bagi dirinya. Putusan MA (Mahkamah Agung) terhadap kasus yang dialami Misbakhun dirasa sangat tidak adil.

Kasus Korupsi yang Membuat Misbakhun Ditahan

Anggota DPR Mukhamad Misbakhun, teringat ketika ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan kasus Misbakhun terkait pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April lalu.

Misbakhun : Penjara Telah Membebaskan Saya dari Rasa Takut

Tuduhan yang diarahkan ditujukan kepada Mukhamad Misbakhun mungkin akan membuat dirinya merasa trauma, mengingat saat masa dimana dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI.

Ini Tanggapan Bamsoet Mengenai Kasus Misbakhun

Bambang Soesatyo selaku anggota Inisiator kasus bank Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Tuduhan Korupsi yang Membuat Misbakhun Divonis 2 Tahun Penjara

Mukhamad Misbakhun yg dulunya anggota DPR-RI sempat menjadi korban tuduhan kasus Skandal Century, dengan tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kasus Misbakhun ini terjadi saat ia masih menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.

Monday, January 7, 2019

Tuduhan Korupsi yang Membuat Misbakhun Divonis 2 Tahun Penjara

(sumber : sindonews.com)

Mukhamad Misbakhun yg dulunya anggota DPR-RI sempat menjadi korban tuduhan kasus Skandal Century, dengan tuduhan Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kasus Misbakhun ini terjadi saat ia masih menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun.

Meski begitu, kasus Misbakhun rupanya tak membuatnya menyesali kejadian itu. Bahkan ia merasa beruntung karena berkat kasus itu jadi dikenal banyak orang dan itu sangat baik untuk karir politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.

Lanjutan kasus Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi membuat dirinya ditangkap terkait tuduhan kasus Misbakhun itu ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian divonis bersalah oleh pengadilan kemudian ditetapkan mendekap selama 2 tahun di penjara. 

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun ini juga yang membuat ia dikeluarkan sementara kemudian di gantikan antar waktu keanggotannya di DPR Komisi XI demi memfokuskan menyelesaikan masalah ini.

Selama tuduhan tersebut yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencoreng nama besar DPR-RI. Tetapi kasus Misbakhun itu ternyata hanyalah fiktif belaka.

Setelah permohonan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa tuduhan  MA menyatakan kalau kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.

MA pun membebaskan Misbakhun dari segala hukum yang menejeratnya, membersihkan namanya di seluruh pemerintahan, dan mengembalikan martabatnya serta hakikatnya dalam politik.

Ini Tanggapan Bamsoet Mengenai Kasus Misbakhun

(sumber : merdeka.com)

Bambang Soesatyo selaku anggota Inisiator kasus bank Century, menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sejak awal disangkakan kepada politikus partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kasus Misbakhun atas tuduhan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century memunculkan dugaan kuat jika kasus Misbakhun sengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bahkan muncul juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena Misbakhun korupsi, padahal kasus yang menimpa Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK kasus Misbakhun, Bambang menegaskan, jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" katanya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan selesai dan bebas.

Misbakhun : Penjara Telah Membebaskan Saya dari Rasa Takut

(sumber : okezone.com)

Tuduhan yang diarahkan ditujukan kepada Mukhamad Misbakhun mungkin akan membuat dirinya merasa trauma, mengingat saat masa dimana dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena dirinya dituduh bahwa "Misbakhun korupsi" pemakaian L/C (Letter Of Credit) palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam.

Lantaran tuduhan Misbakhun korupsi itu, dirinya dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan setempat. Waktu itu, Misbakhun adalah salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vokal mengusut Kasus skandal yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Di pengadilan tinggi, keterlibatan kasus Misbakhun dalam century ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengukuhkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA membebaskannya secara murni semua tuduhannya atas kasus Misbakhun itu.

Kini, Misbakhun yang semula anggota Partai Keadilan Sejahteran (PKS) dan pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai dipenjara. "Delapan tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Penjara, baginya, membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya, tambah Misbakhun, harus habis di depan saya. "Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjutnya.

Dari kasus Misbakhun tersebut, dirinya dan bahkan kitapun belajar dari apa yang menimpa dirinya untuk bisa memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih memiliki makna dalam menatap membangun hubungan baru antarmanusia.

Kasus Korupsi yang Membuat Misbakhun Ditahan

(sumber : merdeka.com)

Anggota DPR Mukhamad Misbakhun, teringat ketika ia mulai ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena tuduhan kasus Misbakhun terkait pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April lalu.

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun Korupsi itu, ia dinyatakan bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu, Misbakhun adalah salah seorang Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vocal mendalami kasus yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada tahun 2008 itu. 

Yusril Ihza Mahendra selaku Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menegaskan, bila kasus Misbakhun Korupsi yang membuat Mukhamad Misbakhun harus ditahan, tidak ada kaitannya dengan kasus Korupsi. Namun, kata dia, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus yang membuat Misbakhun Korupsi. 

"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.

Menurut Yusril, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, Misbakhun korupsi yang dituduhkan itu sangat aneh. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” tambahnya.

Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.

Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.

Kini, Misbakhun yang dulunya pernah menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar telah memberikan catatan kenangan dan pelajaran yang didapat saat mulai dipenjara. "Tiga tahun lalu, diperiode antara tanggal 26 sampai 27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

“Karena dosa orang-orang yang telah mendzolimi saya”, tambah Misbakhun.

“harus habis di depan saya. Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjut Misbakhun.

Bagi Misbakhun, memaafkan orang-orang yang pernah mendzolimi dirinya, di antaranya tokoh-tokoh yang memasukkannya ke penjara dan menuduhnya menyuap dalam proses PK, kini membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.

Bamsoet : Apa yang Menimpa Misbakhun Harus Menjadi Pelajaran

(sumber : rmol.co)

Apa yang dialami oleh politisi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun adalah masalah yang sangat besar dan berpengaruh bagi dirinya. Putusan MA (Mahkamah Agung) terhadap kasus yang dialami Misbakhun dirasa sangat tidak adil. Tuduhan  yang mengatasnamakan dirinya bahwa Misbakhun Korupsi dan terlibat dalam persetujuan penerbitan L/C (Letter Of Credit) palsu oleh kepolisian,  membuat nama baiknya tercemar.

Pada saat itu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden Boediono,” katanya saat dihubungi Sindonews di jakarta, Sabtu (28/7/2012).

Dia mengungkapkan, akibat tuduhan Misbakhun Korupsi, dirinya harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR, karena dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana. Padahal, Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi. "Akan berakhir menyedihkan saat dia tidak berkuasa, ini harus menjadi renungan kita semua,” ujarnya.

Akibat dituduh Misbakhun Korupsi dan terlibat dalam kasus penerbitan letter of credit (L/C) palsu oleh Kepolisian Negara di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Misbakhun akhirnya ditahan dan diadili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara beberapa tahun.

Ada dua terdakwa dalam perkara tersebut pada waktu itu, yaitu Dirut PT Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.

Namun, Misbakhun tidak bisa menerima dan merasa dirinya tidak bersalah sehingga mengajukan PK. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Oleh karena itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.